Materi Zakat Kelas X Semester I
Gubi : pak Rohmat
Tanggal : 1 febuari 2017
Mapel : agama
Pengertian Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)
Selain itu, dalam Islam dikenal istilah lain yaitu shadaqah dan infaq yang memiliki makna yang hampir serupa tetapi memiliki perbedaan, bahkan sebagiannya merupakan bagian dari kata lainnya. Jika dibuatkan diagram maka bentuknya adalah sebagai berikut :
Dari gambar tersebut diatas dapat disimpulkan, bahwa shadaqah memiliki makna yang lebih luas dari pada infaq ataupun zakat. Dalam Al Quran kata shadaqah terkadang bermakna zakat, seperti dalam surat At Taubah ayat 60: ”Sesungguhnya shadaqah (zakat) itu hanyalah untuk faqir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fi sabilillah dan ibnu sabil”. Begitu pula dalam ayat 103 : “Ambillah zakat dari sebagian harta orang kaya sebagai shadaqah (zakat), yang dapat membersihkan harta mereka dan mensucikan jiwa mereka doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu dapat memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”.
Begitu pula dengan infaq terkadang bermakna zakat seperti yang terdapat dalam al quran surat Al Baqarah ayat 267: “Hai orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi utk kamu…”
Zakat, infaq dan shadaqah memiliki kemiripan makna, Shadaqah adalah sesuatu yang diberikan oleh seorang dapat berbentuk materi misalnya uang atau barang, atau pun non materi misalnya senyum, seperti yang dtegaskan oleh Rasulullah saw.
Infaq adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang baik yang sunnah maupun yang wajib. Yang sunnah adalah yang tidak ditentukan nilainya, sasarannya dan waktu. Seseorang dapat berinfaq kapan saja, dimana saja dan besarannyapun berapa saja, begitu juga sasarannya tidak ditentukan secara speseifik tetapi lebih fleksibel. Misalnya kotak amal yang terdapat di masjid-masjid dan lain-lain. Sementara yang wajib adalah yang ditentukan nilainya (2,5%, 5%, 10% atau 20%, dan lain-lain) diantara infaq yang wajib adalah zakat.
Olehnya itu sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa shadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
C. Tujuan dan Dampak Zakat
Tujuan zakat dan dampaknya bagi pribadi dapat dipisahkan antara pribadi si PEMBERI dan si PENERIMA. Zakat bukan bertujuan sekedar untuk memenuhi Baitul Maal dan menolong orang yang lemah dari kejatuhan yang semakin parah. Tapi tujuan utamanya adalah agar manusia lebih tinggi nilainya daripada harta, sehingga manusia menjadi tuannya harta bukan menjadikan budaknya. Dengan demikian kepentingan tujuan zakat terhadap si pemberi sama dengan kepentingannya terhadap si penerima.
Tujuan dan dampak zakat bagi si pemberi adalah sebagai berikut :
1. Zakat mensucikan jiwa dari sifat kikir
Zakat yang dikeluarkan karena ketaatan pada Allah akan mensucikannya jiwa (9:103) dari segala kotoran dan dosa, dan terutama kotornya sifat kikir. Penyakit kikir ini telah menjadi tabiat manusia (17:100; 70:19), yang juga diperingatkan Rasulullah SAW sebagai penyakit yang dapat merusak manusia (HR Thabrani), dan penyakit yang dapat memutuskan tali persaudaraan (HR Abu Daud dan Nasai). Sehingga alangkah berbahagianya orang yang bisa menghilangkan kekikiran. "Barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung" (59:9; 64:16).
Zakat yang mensucikan dari sifat kikir ditentukan oleh kemurahannya dan kegembiraan ketika mengeluarkan harta semata karena Allah. Zakat yang mensucikan jiwa juga berfungsi membebaskan jiwa manusia dari ketergantungan dan ketund
Gubi : pak Rohmat
Tanggal : 1 febuari 2017
Mapel : agama
Pengertian Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)
Selain itu, dalam Islam dikenal istilah lain yaitu shadaqah dan infaq yang memiliki makna yang hampir serupa tetapi memiliki perbedaan, bahkan sebagiannya merupakan bagian dari kata lainnya. Jika dibuatkan diagram maka bentuknya adalah sebagai berikut :
Dari gambar tersebut diatas dapat disimpulkan, bahwa shadaqah memiliki makna yang lebih luas dari pada infaq ataupun zakat. Dalam Al Quran kata shadaqah terkadang bermakna zakat, seperti dalam surat At Taubah ayat 60: ”Sesungguhnya shadaqah (zakat) itu hanyalah untuk faqir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fi sabilillah dan ibnu sabil”. Begitu pula dalam ayat 103 : “Ambillah zakat dari sebagian harta orang kaya sebagai shadaqah (zakat), yang dapat membersihkan harta mereka dan mensucikan jiwa mereka doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu dapat memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”.
Begitu pula dengan infaq terkadang bermakna zakat seperti yang terdapat dalam al quran surat Al Baqarah ayat 267: “Hai orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi utk kamu…”
Zakat, infaq dan shadaqah memiliki kemiripan makna, Shadaqah adalah sesuatu yang diberikan oleh seorang dapat berbentuk materi misalnya uang atau barang, atau pun non materi misalnya senyum, seperti yang dtegaskan oleh Rasulullah saw.
Infaq adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang baik yang sunnah maupun yang wajib. Yang sunnah adalah yang tidak ditentukan nilainya, sasarannya dan waktu. Seseorang dapat berinfaq kapan saja, dimana saja dan besarannyapun berapa saja, begitu juga sasarannya tidak ditentukan secara speseifik tetapi lebih fleksibel. Misalnya kotak amal yang terdapat di masjid-masjid dan lain-lain. Sementara yang wajib adalah yang ditentukan nilainya (2,5%, 5%, 10% atau 20%, dan lain-lain) diantara infaq yang wajib adalah zakat.
Olehnya itu sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa shadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
C. Tujuan dan Dampak Zakat
Tujuan zakat dan dampaknya bagi pribadi dapat dipisahkan antara pribadi si PEMBERI dan si PENERIMA. Zakat bukan bertujuan sekedar untuk memenuhi Baitul Maal dan menolong orang yang lemah dari kejatuhan yang semakin parah. Tapi tujuan utamanya adalah agar manusia lebih tinggi nilainya daripada harta, sehingga manusia menjadi tuannya harta bukan menjadikan budaknya. Dengan demikian kepentingan tujuan zakat terhadap si pemberi sama dengan kepentingannya terhadap si penerima.
Tujuan dan dampak zakat bagi si pemberi adalah sebagai berikut :
1. Zakat mensucikan jiwa dari sifat kikir
Zakat yang dikeluarkan karena ketaatan pada Allah akan mensucikannya jiwa (9:103) dari segala kotoran dan dosa, dan terutama kotornya sifat kikir. Penyakit kikir ini telah menjadi tabiat manusia (17:100; 70:19), yang juga diperingatkan Rasulullah SAW sebagai penyakit yang dapat merusak manusia (HR Thabrani), dan penyakit yang dapat memutuskan tali persaudaraan (HR Abu Daud dan Nasai). Sehingga alangkah berbahagianya orang yang bisa menghilangkan kekikiran. "Barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung" (59:9; 64:16).
Zakat yang mensucikan dari sifat kikir ditentukan oleh kemurahannya dan kegembiraan ketika mengeluarkan harta semata karena Allah. Zakat yang mensucikan jiwa juga berfungsi membebaskan jiwa manusia dari ketergantungan dan ketund
Tanggal : 1 febuari 2017
Mapel : agama
Pengertian Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10). Menurut Hukum Islam (istilah syara'), zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu, menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu (Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)
Selain itu, dalam Islam dikenal istilah lain yaitu shadaqah dan infaq yang memiliki makna yang hampir serupa tetapi memiliki perbedaan, bahkan sebagiannya merupakan bagian dari kata lainnya. Jika dibuatkan diagram maka bentuknya adalah sebagai berikut :
Dari gambar tersebut diatas dapat disimpulkan, bahwa shadaqah memiliki makna yang lebih luas dari pada infaq ataupun zakat. Dalam Al Quran kata shadaqah terkadang bermakna zakat, seperti dalam surat At Taubah ayat 60: ”Sesungguhnya shadaqah (zakat) itu hanyalah untuk faqir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fi sabilillah dan ibnu sabil”. Begitu pula dalam ayat 103 : “Ambillah zakat dari sebagian harta orang kaya sebagai shadaqah (zakat), yang dapat membersihkan harta mereka dan mensucikan jiwa mereka doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu dapat memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui”.
Begitu pula dengan infaq terkadang bermakna zakat seperti yang terdapat dalam al quran surat Al Baqarah ayat 267: “Hai orang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi utk kamu…”
Zakat, infaq dan shadaqah memiliki kemiripan makna, Shadaqah adalah sesuatu yang diberikan oleh seorang dapat berbentuk materi misalnya uang atau barang, atau pun non materi misalnya senyum, seperti yang dtegaskan oleh Rasulullah saw.
Infaq adalah pemberian yang dilakukan oleh seseorang baik yang sunnah maupun yang wajib. Yang sunnah adalah yang tidak ditentukan nilainya, sasarannya dan waktu. Seseorang dapat berinfaq kapan saja, dimana saja dan besarannyapun berapa saja, begitu juga sasarannya tidak ditentukan secara speseifik tetapi lebih fleksibel. Misalnya kotak amal yang terdapat di masjid-masjid dan lain-lain. Sementara yang wajib adalah yang ditentukan nilainya (2,5%, 5%, 10% atau 20%, dan lain-lain) diantara infaq yang wajib adalah zakat.
Olehnya itu sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa shadaqah wajib dinamakan zakat, sedang sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
C. Tujuan dan Dampak Zakat
Tujuan zakat dan dampaknya bagi pribadi dapat dipisahkan antara pribadi si PEMBERI dan si PENERIMA. Zakat bukan bertujuan sekedar untuk memenuhi Baitul Maal dan menolong orang yang lemah dari kejatuhan yang semakin parah. Tapi tujuan utamanya adalah agar manusia lebih tinggi nilainya daripada harta, sehingga manusia menjadi tuannya harta bukan menjadikan budaknya. Dengan demikian kepentingan tujuan zakat terhadap si pemberi sama dengan kepentingannya terhadap si penerima.
Tujuan dan dampak zakat bagi si pemberi adalah sebagai berikut :
1. Zakat mensucikan jiwa dari sifat kikir
Zakat yang dikeluarkan karena ketaatan pada Allah akan mensucikannya jiwa (9:103) dari segala kotoran dan dosa, dan terutama kotornya sifat kikir. Penyakit kikir ini telah menjadi tabiat manusia (17:100; 70:19), yang juga diperingatkan Rasulullah SAW sebagai penyakit yang dapat merusak manusia (HR Thabrani), dan penyakit yang dapat memutuskan tali persaudaraan (HR Abu Daud dan Nasai). Sehingga alangkah berbahagianya orang yang bisa menghilangkan kekikiran. "Barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, maka mereka itulah orang-orang yang beruntung" (59:9; 64:16).
Zakat yang mensucikan dari sifat kikir ditentukan oleh kemurahannya dan kegembiraan ketika mengeluarkan harta semata karena Allah. Zakat yang mensucikan jiwa juga berfungsi membebaskan jiwa manusia dari ketergantungan dan ketund